PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 3 REMBANG Alamat : Jl. Gajah Mada 8 Rembang / Fax. (0295) 691280 Web : www.sma3rembang.sch.id Email : smagarembang@yahoo.com
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ONLINE ( PPDB ONLINE) SMA NEGERI 3 REMBANG TAHUN PELAJARAN 2018/2019- Waktu dan Tempat Pendaftaran
- Waktu Pendaftaran Online Mandiri : Minggu – Jum’at, 1 – 6 Juli 2018
- Waktu Pendaftaran Online lewat Sekolah : Senin – Jum’at, 2 – 6 Juli 2018
- Batas Akhir Pencabutan berkas Pendaftaran ; Jum’at, 6 Juli 2018
- Tempat Pendaftaran :
- Syarat syarat Pendaftaran yang harus dipenuhi saat verivikasi berkas.
- Mengisi formulir pendaftaran melalui website PPDB Online http://ppdb.jatengprov.go.id
- Fotocopy DKHUN yang dilegalisir Kepala Sekolah masing-masing
- SHUN SMP/SMPLB/MTs./Program Paket B dan Pendidikan yang sederajat ASLI
- Foto copy akte kelahiran dilegalisir atau (ditunjukkan aslinya)
- Foto Copy Kartu keluarga dilegalisir Kepala Desa / kelurahan (ditunjukkan aslinya) paling sedikit 6 bulan tinggal di Kabupaten/kota yang bersangkutan sebelum waktu pendaftaran
- Calon peserta didik berusia maksimal 21 th pada tgl 16 Juli 2018 (awal tahun pelajaran baru 2018/2019
- Pas Photo hitam putih/berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
- Foto Copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) :
- Peserta datang sendiri dengan berpakaian seragam OSIS dari sekolah masing masing.
- Semua persyaratan di masukkan dalam stopmap BIRU untuk calon peserta didik baru putra dan stopmap MERAH untuk peserta didik baru putri (dengan diberi identitas diri Nama, alamat rumah, asal sekolah & jumlah nilai UN)
- Daya Tampung 10 (Sepuluh ) Rombongan Belajar, setiap rombongan belajar 34 peserta didik atau 340 Peserta Didik Terdiri dari :
- VI. Pengumuman hasil seleksi peserta Didik baru :
- Peserta didik yang dinyatakan diterima harus melaksanakan daftar ulang pada:
- Calon siswa yang diterima dan tidak mendaftar ulang sampai batas waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri
- Ketentuan tambahan nilai prestasi hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi dari nilai kejuaraan yang diperolehbuka merupakan penjumlahan dari seluruh nilai prestasi yang dimiliki.
- Prestasi diakui apabila diperoleh dalam kurun waktu3 (tiga) tahun terakhir, terhitung dari waktu pendaftaran.
- Prestasi yang diakui adalah prestasi yang berjenjang dan berkelanjutan
- Bobot prestasi Akademik


- rangking Usia
- dan apabila kedua kriteria tetap sama, maka keputusan diambil berdasarkan perolehan SHUN secara urut mata pelajaran :
- Nilai Bahasa Indonesia
- Nilai Bhs. Inggris
- Nilai Matematika
- Nilai IPA
- Tata Cara Pendaftaran
- Calon peserta didik dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui internet atau datang langsung pada satuan pendidikan untuk melakukan pendaftaran dengan bantuan operator yang berada pada satuan pendidikan
- Calon peserta didik yang berasal dari luar provinsi Jawa Tengah dan atau lulusan tahun sebelumnya wajib datang langsung pada satuan pendidikan yang dituju sekaligus melakukan verifikasi berkas.
- Calon peserta didik dapat mendaftarkan diri pada 2 (dua) pilihan peminatan pada 1 (satu) satuan pendidikan atau lebih.
- Calon peserta didik SMA dapat memindahkan pendaftarannya dengan cara mencabut berkas pada satuan pendidikan pilihan I (satu), dan mendaftarkan satuan pendidikan lain yang menjadi pilihan I (satu).
- Calon peserta didik SMA yang mengubah pilihan peminatan/kompetensi keahlian pada satuan pendidikan yang sama cukup dengan mengganti data pilihan peminatan/ kompetensi keahlian sebelumnya.
- Pencabutan berkas pendaftaran paling lambat pukul 10.00 sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan
- Hal hal yang belum jelas dapat ditanyakan pada bagian informasi pada saat pendaftaran

- Calon peserta didik membuka situs internet Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN/SMKN Provinsi Jawa Tengah (http://ppdb.jatengprov.go.id);
- Calon peserta didik mencetak hasil pendaftaran yang telah dilakukan melalui internet;
- Calon peserta didik datang ke satuan pendidikan dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia pendaftaran;
- Calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran;
- Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran dari Panitia sebagai bukti pada pendafataran ulang apabila diterima;
- Calon peserta didik khusus SMK menerima tanda bukti pendaftaran dari Panitia yang akan digunakan untuk mengikuti tes khusus serta bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima.
- Calon peserta didik menuju satuan pendidikan pilihan 1 dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan;
- Calon peserta didik dan/atau dibantu oleh operator pada satuan pendidikan melakukan entry data formulir pendaftaran melalui komputer secara online yang disediakan oleh satuan pendidikan;
- Calon peserta didik menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia Pendaftaran;
- Calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran;
- Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran ulang apabila diterima.