"....Mengacu pada pasal 12 ayat 1 PP 28 tahun 1990, Kepala Sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan serta memeliharaan sarana dan prasarana (Mulyasa, 2007). Dijelaskan pula bahwa Kepala Sekolah sedikitnya harus...."
Selengkapnya
Komentar Pengunjung